Laporan Terhadap Brigadir J Tak Terbukti, Putri Candrawathi Terancam Susul Ferdy Sambo Masuk Bui
Putri Candrawathi membuat babak baru kasus kematian Brigadir J telah terbuka lantaran laporan dugaan pelecehan yang dilontarkannya ternyata dibatalkan gegara tak ada bukti kuat atas kejadian hal tersebut.
Walau sampai saat ini status hukum Istri Ferdy Sambo itu belum ditentukan, dirinya diketahui dapat dijerat hukum apabila terbukti berbohong apalagi terlibat dengan skenario pembunuhan.
"Terkait dengan kejadian Istri Ferdy Sambo, apabila memang hal yang disampaikan tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu," terangnya kepada Fajar.co.id pada Ahad (14/8/2022).
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Dr. Rahman Syamsuddin menilai kepolisian menduga bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar serta dianggap mengaburkan kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo.
Doktor lulusan Unhas itu menambahkan, sebagaimana diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
"Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Dr. Rahman.
Suatu keterangan adalah palsu, lanjutnya. Apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu.
"Terkait keterangan palsu Istri Ferdy Sambo, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar