Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Drama Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Akademisi Ingatkan Kabareskrim: Jangan Berlarut-larut seperti Sinetron

Drama Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo, Akademisi Ingatkan Kabareskrim: Jangan Berlarut-larut seperti Sinetron Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yaitu Nopransyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait hal ini, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Moh Ali Irvan memberikan pandangannya.

Menurut Ali, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka tersebut merupakan upaya Kapolri untuk memperbaiki citra. Ia menilai kasus Brigadir J bukan hanya kasus penembakan, tetapi ada upaya menutup-nutupi hingga merekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum internal kepolisian.

Baca Juga: Imbas Pencabutan Kuasa, Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Bakal Gugat Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri Sampai Rp15 Triliun: Catat Saja

Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian adalah dengan mengusut tuntas upaya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok kepolisian pada kasus penembakan Brigadir J.

"Kapolri jangan ragu untuk menuntaskan kasus ini. Tindak tegas jika ada oknum di kepolisian yang mencoba menhambat pengungkapan kasus ini," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (14/8/2022).

Ali juga menyoroti dugaan adanya manuver dari oknum petinggi Polri untuk sengaja memperlambat penyelesaian kasus Brigadir J. Dia pun meminta kepada Kabareskrim yang secara khusus bertindak dalam penanganan kasus ini untuk segera menuntaskan kasus ini agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Ada Upaya Tawar Menawar Geng Ferdy Sambo ke Timsus Polri, IPW: Kita Harus Liat Perkembangannya

"Kabareskrim jangan main-main. Jutaan rakyat menunggu babak akhir dari kasus ini. Jangan berlarut-larut seperti sinetron," katanya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: