Resmi Terbit Perba Nomor 11 Tahun 2022, Wamendag: Ini untuk Melindungi Konsumen!
Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan, metode penilaian tidak hanya dilakukan oleh Bappebti, tetapi juga melibatkan asosiasi dan exchanger yang ada seperti asosiasi Blockchain Indonesia, asosiasi perdagangan aset fisik kripto konsumen, dan lain sebagainya.
"Jadi, ini adalah keputusan yang diambil melalui berbagai macam sudut pandang, segala macam perspektif, segala unsur yang sangat komprehensif. Ini membuat sebuah ekosistem kripto yang baik yang diperdagangkan," imbuh Jerry.
Baca Juga: Peringatan dari PBB: Negara Berkembang Perlu Batasi Adopsi Kripto!
Perba ini, Jerry menyampaikan, memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan.
"Jadi, di luar itu belum memenuhi syarat jadi belum bisa. Kalau mau investasi liat list 383 tersebut," ujar Jerry.
Jerry menjelaskan, Perba ini dibuat untuk memperkecil risiko jenis kripto yang tidak memiliki whitepaper. Selain itu, bertujuan menjauhkan konsumen dari aset kripto yang dibuat untuk scam, tujuan ilegal, dan tujuan negatif lainnya, seperti pencucian uang teroris. "Perba ini dibuat untuk menghindari risiko dan mengatasi hal-hal yang disebutkan tadi," imbuhnya.
"Ini bentuk perlindungan terhadap konsumen, kepastian hukum, dan tentunya untuk memberikan literasi kepada publik tentang pilihan berinvestasi," pungkas Jerry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum