Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Menderita Psikopat

Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Diduga Menderita Psikopat Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp

Motif Versi Kepolisian

Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut motif pembunuhan terhadap Brigadir J karena Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J. Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.

Fakta itu terungkap setelah tim khusus (timsus) memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).

Baca Juga: Dua Penanganan Perkara Terkait Brigadir J Dihentikan, Dahlan Iskan: Apanya yang Mau Ditangani?

"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8).

Tindakan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terjadi di Magelang. Jenderal bintang satu itu mengatakan mengatakan keterangan Ferdy Sambo tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar alumnus Akpol 1991 itu.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). Bharada E menggunakan senjata milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: