Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Terbongkar: Kejanggalan Semakin Menjadi Setelah Komunikasi dengan Ibu P

Alasan LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo Terbongkar: Kejanggalan Semakin Menjadi Setelah Komunikasi dengan Ibu P Kredit Foto: Divpropram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu atas nama Putri Candrawathi. Sebelumnya, Putri merupkan pelapor kasus pelecehan seksual dengan terduga Brigadir J yang belakangan terbukti ditembak dengan sengaja oleh Ferdy Sambo.

Alasan penolakan ini disebut oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo yang menyebut adanya banyak kejanggalan. Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah adanya dua permohonan lain yang diajukan.

Baca Juga: Mau Serahkan Dua Amplop Tebal kepada LPSK, KPK Turun Tangan Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo

Pertama pada tanggal 8 Juli 2022, Putri melayangkan perlindungan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, Putri kembali melayangkan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Hanya saja, laporan tersebut memiliki nomor yang sama.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P (Putri). Sampai akhirnya, kami kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Hasto menyampaikan, dua usaha pertemuan dengan Putri tidak mendapat hasil yang baik. LPSK menjadi ragu, apalah Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Baca Juga: Tak Bisa Digali Keterangannya, LPSK Curigai Putri Candrawathi

Tidak sampai situ, LPSK juga merujuk pada keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tidak ada dugaan pelecehan seksual terhada Putri.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," pungkas Hasto.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: