Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Ikut Tembaki dan Oleskan Mesiu di Tangan Brigadir J? Irjen Dedi Buka-bukaan

Ferdy Sambo Ikut Tembaki dan Oleskan Mesiu di Tangan Brigadir J? Irjen Dedi Buka-bukaan Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo yang selama ini disebut memerintahkan bawahannya untuk menembak Brigadir J ternyata terlibat dalam menembaki korban. Terkait hal ini, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan tanggapannya.

Jenderal bintang dua itu mengaku belum mendapatkan informasi dari tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK Tegas: Kami Pastikan Akan Tindak Lanjuti

"Belum ada perkembangan dari timsus," kata Dedi saat dikonfrimasi JPNN.com, Senin (15/8/2022).

Mantan Kapolda Kalteng itu juga mengatakan belum ada informasi dari timsus perihal jelaga mesiu dari sarung tangan Ferdy Sambo yang kemudian dioleskan ke tangan Brigadir J.

"Belum ada keterangan seperti itu dari timsus," tutur Dedi Prasetyo.

Sementara itu, pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menjawab diplomatis saat disinggung apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

"Itu materi penyidikan," kata Ronny.

Baca Juga: Tinggal Kenangan, Irjen Dedi Resmi Umumkan Pembubaran Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo: Sudah Tidak Ada Lagi

Peran lain Ferdy Sambo dalam kasus kematian itu ialah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam insiden maut di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo juga mengambil pistol milik Brigadir J, lalu melesatkan peluru ke dinding berkali-kali guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: