Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daftar Hukuman Ini Menunggu Putri Chandrawati Kalau Keluarga Brigadir J Laporkan Balik, IPW: Serem, Ancamannya...

Daftar Hukuman Ini Menunggu Putri Chandrawati Kalau Keluarga Brigadir J Laporkan Balik, IPW: Serem, Ancamannya... Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso membeberkan kemungkinan hukuman yang akan diterima oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi apabila nantinya dilaporkan oleh keluarga Brigadir J. Hal ini menyusul dihentikannya penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual oleh pihak kepolisian.

"Tentang dihentikannya kasus pelecehan seksual, maka keluarga Johsua (Brigadir J), orang tuanya, itu bisa melaporkan ibu Putri," kata Sugeng saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga: Bongkar Isi Chat WhatsApp Putri Candrawathi dengan Keluarga Brigadir J, Kamaruddin: Si Ibu dengan Mesra Berbicara

Dijelaskannya, sejumlah pasal dapat dijeratkan kepada istri Ferdy Sambo. "Kalau ke Ibu Putri Pasal 220, 221, 317 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," ujarnya.

Mengutip pada Pasal 220 KUHP, Putri bisa terancam hukuman penjara 1 tahun empat bulan karena melakukan aduan palsu. Adapun bunyi pasalnya, 'Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.'

Baca Juga: Bu Putri Selalu Berkelit, Sepertinya Masih Disembunyikan

Sementara pada Pasal 221 mengenai menyembunyikan kejahatan terancam penjara sembilan bulan. Adapun bunyinya pada Ayat 1, 'Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'

Kemudian Ayat 2, 'Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.'

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: