Berkaca dari Pengalaman, LPSK Resmi Beri Sejumlah Perlindungan Buat Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya telah memutuskan secara resmi untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator.
LPSK menilai Bharada E masuk dalam kriteria justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Baca Juga: Buka Borok, Murid Habib Rizieq Mau Pasang Badan Buat Ferdy Sambo: Anda Mengembalikan Citra Bangsa...
“Kami sudah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Haso Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi, kemarin.
Apa bentuk perlindungannya? Menurut Hasto, nantinya LPSK akan menempatkan tim di Rutan Bareskrim untuk mempertebal pengawalan terhadap Bharada E.
Tim akan berjaga sama 24 jam. Tujuannya, untuk memastikan keamanan Bharada E dengan selama ditahan di Bareskrim.
Hasto menjelaskan, perlindungan kepada Bharada E saat ini masih bersifat darurat. LPSK akan memberikan perlindungan secara menyeluruh setelah pimpinan menggelar rapat paripurna yang rencananya akan digelar hari ini. Perlindungan darurat diberikan karena Bharada E bersedia menjadi justice collaborator, serta saksi pelaku ini mendapatkan ancaman serius.
Baca Juga: "Ada Judi, Sabu, Miras", Putri Candrawathi Mau Laporkan Ferdy Sambo, Brigadir J Cuma Kambing Hitam!
Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution mengatakan, selain menjaga Bharada E, pihaknya juga akan menyuplai logistik makanan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi Bharada E diracun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar