Gak Jadi Dipenjara 5 Tahun, Habib Bahar: Merdeka! NKRI Harga Mati! Allahu Akbar!
Bahar juga meneriakan Indonesia Merdeka dan NKRI Harga Mati. "Indonesia Merdeka, merdeka, merdeka! NKRI Harga Mati, harga mati! Pancasila Harga Mati, Indonesia Merdeka, Allahu Akbar!" teriak Bahar.
Majelis hakim PN Bandung yang diketuai Dodong Rusdani menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada tokoh yang kerap dipanggi Habi Bahar ini. Bahar dinilai terbukti menyebarkan berita tidak pasti dan berpotensi menyebabkan keonaran di masyarakat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim Dodong saat membacakan putusan.
Adapun vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: