Pendanaan dari Asing Jadi Pintu Masuk Intervensi Kebijakan, Pengamat: Tolak Dana Bloomberg!
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong pemerintah untuk menolak segala bentuk intervensi lembaga asing dalam penyusunan kebijakan nasional. Hal ini disampaikan Trubus sebagai respons atas dibukanya kembali program hibah atau pendanaan oleh Bloomberg Initiative untuk upaya pengendalian tembakau di beberapa negara, termasuk Indonesia.
Dilansir dari situs resmi Tobacco Control Grants, Bloomberg Initiative membuka kembali program hibah dana bertajuk The Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use Grants Program. Pendanaan ini ditujukan bagi setiap organisasi dengan tujuan mengubah kebijakan sebuah negara terkait pengendalian tembakau.
Baca Juga: Petani Tembakau Minta Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Tahun Depan
Khusus untuk Indonesia, dalam laman website-nya dituliskan bahwa dana Bloomberg kali ini akan difokuskan untuk mendorong kenaikan cukai dan harga rokok, mendukung implementasi dan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, perluasan peringatan kesehatan, serta menolak melibatkan industri dalam proses pembuatan kebijakan.
"Menurut saya, ini satu program yang harus ditolak. Program ini membuka kotak pandora terkait banyaknya kebijakan larangan merokok di Indonesia. Tujuan programnya gamblang sekali disampaikan untuk mendorong berbagai larangan produk tembakau, tapi detail peruntukan dana jutaan dolar tersebut minim sekali disampaikan kepada publik. Hal ini sangat membahayaan apalagi kalau program langsung menyasar proses penyusunan kebijakan negara," ujar Trubus, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut Trubus, intervensi kebijakan melalui kamuflase program pendanaan ini akanĀ membahayakan kondisi perekonomian negara, mengingat kontribusi IHT sangat signifikan dalam membangun perekonomian nasional. Bahkan, di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19 pun, industri hasil tembakau, yang menjadi sumber penghidupan bagi 6 juta orang, masih menjadi penopang perekonomian karena memberikan sumbangsih yang besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja.
"Dengan adanya informasi pendanaan Bloomberg ini, artinya mereka sudah mengintervensi proses penyusunan kebijakan publik yang merupakan ranah pemerintah secara terang-terangan. Pemerintah harus menolak. Ini melanggar proses publik, yaitu hak-hak konstitusional publik dan kedaulatan negara. Banyak hal yang dilanggar terkait proses penyusunan kebijakan yang diamanahkan oleh Peraturan dan Perundang-undangan," jelas Trubus.
Dalam laman resminya, Bloomberg juga menuliskan bahwa beberapa organisasi dari Indonesia pernah menerima pendanaan tersebut. Pemerintah, lanjut Trubus, seharusnya melakukan investigasi terkait pendanaan tersebut agar dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.
"Aparat penegak hukum harus menginvestigasi mengenai penerimaan dana asing yang harus dipertanggungjawabkan penggunaan dan pelaporannya untuk memastikan bahwa tidak ada dana yang mengalir digunakan untuk menyetir kebijakan dalam negeri Indonesia," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: