Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebut Ada Transaksi Ratusan Juta Pasca-Brigadir J Tewas, Kamaruddin: Kebayang Kejahatannya Ferdy Sambo?

Sebut Ada Transaksi Ratusan Juta Pasca-Brigadir J Tewas, Kamaruddin: Kebayang Kejahatannya Ferdy Sambo? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp

"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (sel penjara, red)," kata Kamaruddin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Buat Kebohongan Luar Biasa, "Benar Apa yang Dikatakan Habib Rizieq Shihab"

Kamaruddin bilang Putri Candrawahi nantinya bisa memohon ampun saat berada di dalam penjara. "Dia (Putri) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan Yang Mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.

Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M. FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Adapun Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: