Komoditas kelapa sawit tercatat telah membuat kemajuan signifikan dalam perlindungan hutan. Hal tersebut diungkapkan oleh Founder & CEO Satelligence, Niels Wielaard berdasarkan hasil pemantauan satelit Satelligence yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 persentase kehilangan tutupan hutan yang timbul akibat aktivitas kelapa sawit turun secara drastis.
Niels mengatakan, “sebagai bentuk kepatuhan terhadap komitmen Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut dan Tanpa Eksploitasi (NDPE) sejak tahun 2015, pada tahun 2021 terjadi penurunan signifikan terhadap laju kehilangan tutupan hutan yang telah turun 87% dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 907.513 ha”.
Temuan tersebut melengkapi Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode sebelumnya, yang menunjukkan bahwa pada tahun 2019-2020 angka kehilangan tutupan hutan telah menurun 75,03% atau hanya menyentuh 115,46 ribu ha. Ini merupakan tren positif yang harus dipertahankan.
Hal ini bertolak belakang dari anggapan umum, terutama oleh kalangan publik di Uni Eropa (UE), di mana 80% responden beranggapan bahwa secara global, kelapa sawit merupakan komoditas yang paling erat kaitannya dengan kehilangan tutupan hutan.
Hasil pantauan Satelligence, penyedia layanan pemantauan tutupan lahan berbasis satelit, memperlihatkan bahwa secara global, pemasok kelapa sawit telah berkinerja baik dalam membantu menekan laju kehilangan tutupan hutan dibandingkan dengan aktor-aktor komoditas lainnya. Pengurangan kehilangan tutupan hutan akibat kelapa sawit menjadi pertanda baik, karena perlindungan hutan merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perdagangan komoditas di pasar internasional.
“Hal tersebut merupakan tantangan bagi kita bersama” ujar Niels. Pernyataan tersebut mengacu pada Rancangan Peraturan UE terkait due diligence (uji tuntas) terhadap perusahaan eksportir agar terbukti bahwa produk ekspor tersebut tidak terkait dengan risiko kehilangan tutupan hutan.
Komitmen NDPE oleh sektor swasta tersebut juga selaras dengan payung hukum kolaborasi multipihak yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Dimana salah satu hal yang diamanatkan adalah peningkatan upaya konservasi keanekaragaman hayati dan lanskap perkebunan kelapa sawit.
Secara praktek di lapangan, hal tersebut diwujudkan oleh pelaku perkebunan melalui alokasi sebagian area konsesi untuk tujuan konservasi. “Komitmen NDPE dan kebijakan Pemerintah telah mengakselerasi komoditas kelapa sawit Indonesia dalam mendukung pencapaian keberlanjutan di aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi”, tambah Niels.
Dalam konteks peraturan nasional, perlindungan terhadap hutan dan lahan gambut telah dicanangkan bahkan sejak tahun 2011 melalui Inpres Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Langkah taktis tersebut merupakan stop-gap measure oleh Pemerintah dalam melindungi hutan dan perbaikan tata kelola.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: