Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komoditas Kelapa Sawit Membuat Kemajuan dalam Perlindungan Hutan

Komoditas Kelapa Sawit Membuat Kemajuan dalam Perlindungan Hutan Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya

Komoditas kelapa sawit juga telah memperoleh perhatian khusus melalui terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit. Meskipun telah berakhir pada September 2021, namun komitmen perlindungan hutan pada dasarnya tidak putus di situ.

Hal tersebut dibuktikan dengan telah terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa sejak tahun 2011 dan masih efektif sampai sekarang. 

Terlepas dari pencapaian signifikan ini, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan untuk terus menekan laju kehilangan tutupan hutan di Indonesia. “Mengidentifikasi risiko kehilangan tutupan hutan adalah setengah dari total perjuangan; transparansi menjadi kunci”, ungkap Niels. 

Pemantauan berbasis satelit dapat membantu perusahaan dalam memperoleh peringatan dini terhadap risiko kehilangan tutupan hutan di area rantai pasoknya, yang memungkinkan para penggiat industri perkebunan, mengidentifikasi solusi, dan mengambil tindakan yang tepat untuk meminimalisasi kerusakan lingkungan.

Melalui Hari Konservasi Alam Dunia pada 28 Juli serta Hari Konservasi Alam Nasional pada 10 Agustus lalu kita diingatkan kembali tentang pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan alam. Meskipun masih diperlukan perbaikan, namun capaian positif komoditas kelapa sawit Indonesia seyogyanya diapresiasi sebagai bukti nyata kinerja kolaboratif oleh segenap pemangku kepentingan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: