Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Arab Saudi Vonis Seorang Wanita 34 Tahun Penjara Gegara Mencuit Ini di Twitter

Ngeri! Arab Saudi Vonis Seorang Wanita 34 Tahun Penjara Gegara Mencuit Ini di Twitter Kredit Foto: Reuters/Faisal Nasser
Warta Ekonomi, Washington -

Seorang wanita Arab Saudi telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara karena me-retweet aktivis melalui akun Twitter-nya dan berbagi posting yang mendukung hak perempuan untuk mengemudi.

Salma al-Shehab adalah kandidat PhD di University of Leeds di Inggris dan ditahan pada Januari 2021 setelah kembali ke Arab Saudi untuk berlibur.

Baca Juga: Mata Xi Jinping Menuju Arab Saudi, Terbukti China Ingin Jalankan Tujuan...

Shehab awalnya dijatuhi hukuman enam tahun karena menggunakan media sosial untuk "mengganggu ketertiban umum dan mengacaukan keamanan dan stabilitas negara," berdasarkan tweet yang dibagikan ulang dari aktivis Saudi yang tinggal di pengasingan yang menyerukan pembebasan tahanan politik di kerajaan.

Insiden itu dilaporkan dalam bagian dewan editorial dari The Washington Post, yang menyebutnya sebagai “sekilas lain di bawah brutal kediktatoran Saudi di bawah putra mahkota dan kepala negara de facto, Mohammed bin Salman.”

Mohammed bin Salman, yang dikenal sebagai MBS, ditemukan oleh badan intelijen AS telah secara langsung menyetujui pembunuhan Jamal Khashoggi, seorang jurnalis Saudi dan kolumnis Washington Post yang dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul pada 2018.

Washington Post melaporkan bahwa jaksa dalam banding untuk kasus Shehab menuntut hukuman yang lebih berat di bawah undang-undang kejahatan dunia maya dan anti-terorisme Saudi, yang mengarah pada peningkatan hukuman secara drastis selama 34 tahun, yang dijatuhkan pada 8 Agustus.

Lembaga nirlaba Freedom Initiative, yang mengadvokasi hak-hak tahanan yang ditahan di Timur Tengah, menyatakan bahwa ini adalah hukuman terlama yang diketahui bagi seorang aktivis hak-hak perempuan di Arab Saudi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: