Kemenparekraf dan LKPP Kolaborasi Buka Pendaftaran E-Katalog Jasa Akomodasi dan Paket Pertemuan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan Onboarding Pendaftaran Produk Catalog Elektronik Etalase Jasa Akomodasi dan Paket Meeting (pertemuan).
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Henky Hotma Parlindungan Manurung menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip efektif dan efisien. Untuk itu, proses pengadaan jasa akomodasi dan paket meeting sudah seharusnya menerapkan prinsip tersebut.
Baca Juga: Adira Finance dan Kemenparekraf RI Gelar Festival Kreatif Lokal 2022 di Desa Wisata
“Saya berharap, setelah kegiatan ini para pelaku industri perhotelan yang hadir secara offline maupun online segera meng-onboarding-kan jasa akomodasi dan paket meeting pada katalog elektronik,” ujar Henky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
Sementara itu, Direktur Manajemen industri Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana, menyampaikan kegiatan onboarding diikuti secara luring oleh 10 pelaku industri hotel di Jakarta dan secara daring dari sejumlah perwakilan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)
Selain itu juga hadir beberapa pelaku waralaba hotel yang diharapkan dapat memberikan contoh kepada hotel lain bahwa onboarding ke E-Catalog Sektoral LKPP itu mudah.
"Hotel dapat memanfaatkan onboarding ini untuk mempermudah kementerian/lembaga/daerah pada saat memesan hotel untuk kegiatan," ujarnya.
Ketua Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kemenparekraf Sadimin dalam paparannya mengatakan pemanfaatan E-Catalog ini bertujuan untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik.
"Dengan onboarding-nya industri perhotelan pada katalog elektronik ini kami harap proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan," kata Sadimin.
Sementara itu, Analis Kebijakan Madya, Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP, Erlangga Aninditya menuturkan katalog elektronik ini telah mengubah pengadaan barang/jasa pemerintah yang awalnya tidak tercatat dengan baik menjadi tercatat secara sistem.
Baca Juga: Waduh! Menterinya Jokowi Disamber Gus Miftah: Kali Ini Anda Menghina Ulama dan Pesantren!
"Selain itu dengan adanya katalog elektronik ini, dapat meningkatkan peran UKM dan koperasi serta mendorong pemanfaatan produk dalam negeri," ujar Erlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar