Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yasonna Laoly Sebut KUHP Indonesia Produk Belanda: Apakah Kita Tidak Mampu Membuat Sendiri?

Yasonna Laoly Sebut KUHP Indonesia Produk Belanda: Apakah Kita Tidak Mampu Membuat Sendiri? Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa Rencana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang selama ini dijalankan oleh Indonesia merupakan produk perundang-undangan Belanda yang sudah lama ditinggalkan. Dia menyebut bahwa RKUHP tersebut sudah berusia lebih dari 200 tahun lamanya. 

"KUHP kita ini 220 tahun. Masih itu yang kita pakai. Pertanyaannya adalah, ada dua soal, pertama apakah kita teramat bangga dengan produk Belanda ini sehingga tidak mau kita ubah?" kata Yasonna saat diwawancarai, Jumat (19/8/22).

Baca Juga: Dalam Rangka Peringati Hari Kemerdekaan RI, Yasonna Laoly Beri Remisi pada Ratusan WBP

Dia juga menyebut bahwa, di Belanda sendiri, KUHP yang diturunkan pada Indonesia sudah lama ditinggalkan. Dia juga menyebut bahwa Belanda telah melakukan berbagai modifikasi pada KUHP yang diturunkan ke Indonesia.

"Kedua, apak kita tidak mampu membuat KUHP kita sendiri? Ini kan persoalan," kata Yasonna.

Dia mengungkapkan, rencana penyusunan RKUHP telah berangsur selama 50 tahun lalu oleh para pendahulunya. Dia juga mengatakan bahwa sebagai bangsa yang maju, seharusnya Indonesia mampu merumuskan KUHP-nya sendiri.

Dia menuturkan, pada saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Menteri Kehakiman Belanda dan membicarakan tentang KUHP, pihak Belanda kaget karena Indonesia masih menerapkan hukuman mati pada narapidananya.

"Mereka tanya tentang hukuman mati, Menteri Kehakiman, mengapa Indonesia masih menggunakan hukuman mati? Saya bilang, itu kesalahan Belanda karena Belanda memberikan hukuman mati di KUHP-nya, nah kami masih menggunakan itu. Kaget dia (Menteri Kehakiman Belanda)," ungkapnya.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa Indonesia sudah selangkah lebih maju. Hal tersebut dia katakan berdasarkan modifikasi hukuman mati yang bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Jadi kita maju selangkah, tetapi 10 tahun berkelakuan baik dapat dimodifikasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan RKUHP tersebut. Dia juga mengatakan bahwa terdapat 14 poin penting yang tercantum di dalam KUHP Indonesia.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Korupsi, Surya Darmadi "Dapat Fasilitas VIP"

"Kita akan kick off, perintah Presiden. Walaupun selama empat tahun sebelumnya kita sudah bahas, bahas, bahas, bahas, segala macam. Ada peristiwa kita hold. Sekarang perintah Presiden, sosialisasikan lagi," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: