Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Butuh Keberanian Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kompolnas Puji Sikap Kapolri

Butuh Keberanian Tetapkan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Kompolnas Puji Sikap Kapolri Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen  Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Nggak Ditahan karena Sakit, Alasan Tersangka Putri Candrawathi Sangat Klasik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Dengan demikian, total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Keempat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Asisten Rumah Tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pacal 56 KUHP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: