Gerak-gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV Saat Brigadir J Dibunuh, Inikah Alasannya Jadi Tersangka?
Satu lagi sosok yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang baru saja ditetapkan pada Jumat (19/8/2022) kemarin adalah Putri Candrawathi, yang tidak lain adalah istri Irjen Ferdy Sambo.
Sebelum dijadikan tersangka, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap adanya jejak Putri yang terekam CCTV saat peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi.
Baca Juga: Kini Resmi Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Blak-blakan: Saya Kena Prank, Saya Dibohongi...
"(PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Andi di Mabes Polri, Jumat.
Atas kasus ini, istri Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Sementara itu, Irwasum Polri Agung Budi Maryoto menyampaikan Putri tidak ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca Juga: Nggak Ditahan karena Sakit, Alasan Tersangka Putri Candrawathi Sangat Klasik
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di-hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung.
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas