Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bekerja Sama dalam Pembunuhan Brigadir J, Komisi III DPR: Pasti Ada Peristiwa Besar
Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Susul Sang Suami Jadi Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Ironis
Polisi menjerat Irjen Ferdy, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Di sisi lain, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Belakangan, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi. Wanita yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum