Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

'D' Disebut Harus Segera Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, Pengacara: Dia Tukang Hasut!

'D' Disebut Harus Segera Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, Pengacara: Dia Tukang Hasut! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak meminta, Polri mengusut tuntas orang-orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Kata dia, penetapan Putri Candrawathi Sambo (PC) sebagai tersangka, belum menutup episode jejeran para terlibat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS) tersebut.

Kata Kamaruddin, masih ada sejumlah keterlibatan nama-nama lain dalam rangkaian kasus tersebut, namun belum dijadikan tersangka oleh Tim Gabungan Khusus, maupun Bareskrim Polri. Salah-satunya, kata Kamaruddin, ajudan FS lainnya, dengan inisial D. 

“Ajudan D inilah yang melakukan penghasutan. D ini yang melakukan penghasutan, sehingga membuat FS, dan isterinya PC ini bertengkar,” kata Kamaruddin, saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (21/8).

Pertengkaran tersebut, terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), saat perayaan hari jadi pernikahan ke-22 FS dan PC. Hasutan dari inisial D, dikatakan Kamaruddin, menyampaikan kepada FS, bahwa Brigadir J yang memberitahukan segala informasi kepada PC, tentang sepak terjang FS. 

Termasuk, dikatakan Kamaruddin, hasutan tentang dugaan adanya perempuan lain simpanan FS. “Hasutan-hasutan tentang almarhum J ini yang membuat FS, sering bertengkar dengan isterinya (PC),” kata Kamaruddin.

Terkait inisial D ini, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik pernah mengungkapkannya sebagai ajudan yang ikut pulang awal bersama FS, dari Magelang, ke Jogjakarta untuk terbang dengan pesawat ke Jakarta, Kamis (7/7), atau satu hari sebelum pembunuhan Brigadir J, Jumat (8/7). 

Selain inisial D, kata Kamaruddin, agar Polri, turut menetapkan tersangka pidana terhadap anggota-anggotanya yang berkomplot dengan FS, dalam merekayasa kasus, dan menghalang-halangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. 

“Terhadap pelaku obstruction of justice ini, kan tidak bisa hanya dibiarkan. Segera dijadikan tersangka, jangan hanya dikenakan kode etik,” kata Kamaruddin. 

Terkait dengan obstruction of justice, Inspektorat Khusus (Irsus) sampai Jumat (19/8) sudah memeriksa sebanyak 83 anggota Polri yang diduga turut serta melakukan penghambatan proses pengungkapan, dan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Penghambatan tersebut mulai dari keterlibatan membuat rekayasa, dan skenario palsu, sampai pada perusakan tempat kejadian perkara (TKP), penghilangan barang bukti, dan intervensi lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: