Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rektor Unila Karomani Terjaring OTT, KPK Sebut Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Sudah Lama Terjadi

Rektor Unila Karomani Terjaring OTT, KPK Sebut Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Sudah Lama Terjadi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas praktik suap penerimaan mahasiswa baru. 

Bersama sang rektor, KPK juga meringkus sejumlah pejabat Unila lainnya, diantaranya Wakil Rektor 1 hingga Dekan FT.

"Terdiri dari Rektor, Wakil Rektor 1, Dekan FT, dosen dan pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi seperti dilansir dari JPNN.com, Senin (22/8).

Baca Juga: Tepok Jidat! Rektor Unila Ditangkap KPK, Alasan Penangkapan Bikin Miris Dunia Pendidikan!

Total ada delapan orang yang ditangkap dalam operasi senyap tim Satuan Tugas KPK. Mereka juga menduga praktik suap penerimaan mahasiswa baru pada universitas negeri di Indonesia sudah lama terjadi. 

"Benar, dugaan praktik semacam ini, di perkara ini, diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8). 

Baca Juga: Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara

Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya bakal mendalami hal tersebut. Fikri berharap universitas negeri yang ada di Indonesia tidak melakukan praktik suap seperti itu. 

"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan. Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," kata Fikri. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2022-2023. 

Untuk satu mahasiswa Karomani mematok harga sebesar minimal Rp100 juta rupiah hingga Rp350 juta Rupiah. 

Baca Juga: KPK Nilai Laporan Korupsi Gibran dan Kaesang Tidak Jelas

Mengenai perkembangan kasus korupsi di bidang pendidikan ini, Ali Fikri mengatakan timnya akan segera memberikan rilis ke publik.  

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata Ali Fikri.  

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: