Sri Mulyani: Anggaran Transfer ke Daerah Akan Tembus Rp800 Triliunan pada Tahun 2023
Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) direncanakan sebesar Rp811,7 triliun. Angka ini meningkat dari tahun 2022, yaitu Rp799,1 triliun.
"Ini pertama kali semenjak terjadinya pandemi (Covid-19), TKD akan menembus angka Rp800 triliun lagi yaitu Rp811,7 triliun," kata Sri Mulyani dalam rilisnya, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Optimalisasi APBD demi Kendalikan Inflasi di Daerah
TKD Tahun Anggaran 2023 diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah, termasuk pelayanan kesehatan dan pendidikan karena menjadi layanan yang didesentralisasikan.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan pengalokasian TKD ini dipengaruhi oleh adanya beberapa provinsi baru di Papua dan peningkatan Dana Bagi Hasil (DBH) karena kenaikan harga komoditas.
"Kita punya beberapa provinsi baru di Papua dan juga kita berharap untuk DBH kita harus membayarkan karena harga komoditas yang tinggi tahun depan harus kita bayarkan ke daerah," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Rupiah Bukan Sekedar Mata Uang, Tapi Sebuah Kebanggaan Indonesia
Di sisi lain, dalam paparannya ia turut menyampaikan kebijakan umum TKD Tahun 2023 sebagai berikut. Pertama, meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Kedua, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel, dan transparan.
Ketiga, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: