Sejak mulai masuk ke Indonesia pada 1962, siaran televisi di Indonesia menurut anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin M.Si menggunakan teknologi siaran analog. Televisi analog merupakan sistem penyiaran televisi yang pertama dikembangkan, dengan menggunakan sinyal analog dalam melakukan transmisi gambar dan suara.
"Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena. Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan semakin melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang. Seiring dengan perkembangan teknologi komputer, siaran televisi yang semula hanya dapat disiarkan secara analog mulai dapat disiarkan secara digital," jelas Nurul dalam diskusi publik secara virtual pada Senin (23/8).
Baca Juga: Menkominfo: Indonesia dan Malaysia Saling Dukung di Forum ITU
Televisi digital sudah ditransmisikan secara high definition (HD), sehingga memiliki resolusi yang lebih tinggi dibanding televisi analog.
Keunggulan lainnya dari televisi digital adalah frekuensi spektrum radio yang lebih efisien. Dengan satu saluran televisi analog, televisi digital bisa mentransmisikan lebih dari 5 saluran/kanal.
Di Indonesia sendiri televisi digital mulai dikenal sejak tahun 2000-an dimana mulai bermunculan siaran televisi satelit berbayar. Sedangkan untuk siaran terestrial tidak berbayar, TVRI menjadi yang pertama menyiarkan siaran televisi digital pada 20 mei 2009.
Sejak dimulainya kemunculan siaran televisi digital pada 2009, pemerintah langsung mempersiapkan landasan hukum untuk melakukan penghentian siaran televisi analog/analog switch of/ASO. Pemerintah sempat menerbitkan permenkominfo 22/2011 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar/free to air yang mengamanatkan bahwa proses migrasi akan dimulai pada 2012, dengan target ASO akan tuntas pada 2018, namun dengan berbagai pertimbangan mahkamah agung membatalkan peraturan tersebut pada 2013.
Pemerintah juga mempersiapkan landasan hukum yang lebih kuat dari permenkominfo, yaitu melalui revisi UU penyiaran. Namun revisi UU penyiaran juga mandek dalam pembahasannya hingga 2019. Hal ini membuat proses migrasi televisi analog ke digital menjadi terhambat dan hanya mengandalkan proses migrasi secara alami tanpa batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Besarnya Pengaruh Kasus Ferdy Sambo, DPR Debat Panas Mahfud MD, Keluar Ancaman Bubarnya Kompolnas!
Titik terang ASO, mandeknya proses revisi UU penyiaran akhirnya dapat terpecahkan dengan pengesahan UU cipta kerja pada 2 November 2020. Pada UU cipta kerja, terdapat pasal yang mewajibkan penghentian siaran analog/ASO di Indonesia dalam waktu paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan yaitu 2 november 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar