Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Judi Online Menjamur di Indonesia Hingga Omset Milyaran, Aliran Dana Malah ke Luar Negeri

Judi Online Menjamur di Indonesia Hingga Omset Milyaran, Aliran Dana Malah ke Luar Negeri Kredit Foto: Istock
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku judi online untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara.

Menjamurnya perusahaan judi online menurut Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute adalah dampak dari perkembangan teknologi dan demand atau permintaan yang tinggi. 

Baca Juga: Judi Digeruduk di mana-mana, Ada yang Curiga: "Kok Langsung Tahu Tempatnya Sekalian Bandar-bandarnya"

“Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus negara,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Selasa (23/08/22)

Ia juga menambahkan bahwa pelaku judi online tersebut kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  telah menegaskan perlunya  kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. 

Sejauh ini  PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

Baca Juga: Respons Menkominfo Johnny Terkait Dugaan Pusaran Judi Online Dilakukan Pejabat Polri

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. 

PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.

Menurut Achmad, hal tersebut tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi). 

“Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat. Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” tambahnya. 

Baca Juga: Kendaraan Otonom Dinilai Bisa Mewujudkan Sistem Transportasi Masa Depan yang Lebih Cerdas

Pemerintah haruslah memberikan informasi yang valid kepada masyarakat terkait dampak buruk judi online ini. 

Dan tentunya kesadaran masyarakat sendiri agar jangan sampai mudah  tergiur dengan berbagai bentuk judi online ini. Sehingga masyarakat juga dapat proaktif memberikan informasi terkait judi online ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: