Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serius Garap Bisnis Nikel, Antam Putuskan Spin-Off Anak Usaha

Serius Garap Bisnis Nikel, Antam Putuskan Spin-Off Anak Usaha Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) anggota MIND ID - BUMN Holding Industri Pertambangan ini mengantongi restu dari pemegang saham untuk melakukan spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel. 

Presiden Direktur PT Aneka Tambang Tbk, Nicolas D Kanter mengungkapkan bila para pemegang saham menyetujui spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel Perseroan, termasuk pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan Perseroan yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kepada PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA).

“Pemegang saham juga menyetujui penambahan penyertaan modal ke dalam PT NKA dan PT SDA dalam rangka pelaksanaan spin-off serta menyetujui Rancangan spin-off yang telah diumumkan melalui surat kabar, beserta perubahan-perubahannya,” kata Nico, usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Luas Tambang Rusak Tembus 60 Ribu Ha, MIND ID Dorong Pemberantasan Tambang Ilegal

Selain itu, lanjut Syarif, Pemegang Saham juga setuju untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka spin-off sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, pemegang saham juga menyetujui untuk melakukan pengalihan kekayaan Perseroan berupa saham milik Perseroan di anak-anak Perusahaan Antam yang bergerak di bidang pertambangan nikel yaitu PT NKA dan PT SDA. 

“Namun, Antam akan tetap menjaga kepemilikan mayoritas di kedua anak usaha tersebut,” ucapnya. 

Selanjutnya Pemegang Saham dalam RUPSLB juga memberikan persetujuan kepada ANTAM untuk melakukan pengalihan saham di PT NKA dan PT SDA, dimana nilai pengalihan saham tersebut masing-masing tidak melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan, namun secara keseluruhan nilainya dapat melebihi 50% kekayaan bersih Perseroan sesuai laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021. 

“Pemegang Saham juga setuju untuk memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan harga yang dianggap patut dengan nilai minimal berdasarkan penilaian oleh penilai independen,” jelas Nico. 

Baca Juga: Arifin Tasrif Dorong Vale Garap Nikel Powder

Sementara itu, spin-off tersebut menjadi upaya perseroan dalam pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel Perusahaan.

Kemudian, spin-off sebagian segmen usaha pertambangan nikel dilakukan sebagai upaya akselerasi pengembangan usaha Perusahaan dengan manajemen yang fokus, kompetitif, dan agile, dalam melakukan evaluasi peluang bisnis, dan kerja sama strategis.

“Hal ini dilakukan untuk mendukung pengembangan bisnis nikel Antam di masa yang akan datang, termasuk di dalamnya inisiasi pengembangan ekosistem industri EV Battery untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: