Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Revolusi Mental, DPR Minta Kapolri Listyo Sigit Hadirkan Ferdy Sambo ke Muka Publik

Ungkit Revolusi Mental, DPR Minta Kapolri Listyo Sigit Hadirkan Ferdy Sambo ke Muka Publik Kredit Foto: JPNN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memperlihatkan tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke muka publik.

Sahroni menyebut, permintaan tersebut merupakan jawaban atas suara masyarakat yang meminta pihak kepolisian segera memunculkan tersangka, Ferdy Sambo yang saat ini ditahan di Mako Brimob.

Baca Juga: Jenderal Listyo Beberkan Awal Kejanggalan Kasus Brigadir J, Titik Rekayasa Ferdy Sambo Tercium Kuat!

"Tuntutan masyarakat bahwa tersangka Irjen FS (Ferdy Sambo) belum dilihatkan ke publik selama ditahan di Mako Brimob. Ini kan dorongan masyarakat yang meminta," kata Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (24/8/22).

Sahroni menyebut bahwa sampai saat ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo tidak pernah dimunculkan ke publik. Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa Kapolri seyogyanya perlu menghadirkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut di hadapan publik.

Selain itu, Sahroni juga meminta agar Kapolri sesegera mungkin melakukan revolusi mental dalam badan Polri. Dia juga menyebut bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk segera melakukan revolusi dan pembenahan di institusi Polri.

"Revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah wajib segera Bapak Kapolri lakukan untuk kepentingan institusi besar Polri," tegasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuh Brigadir J. Diantaranya, kata Listyo, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudhihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka tersebut, kata Listyo, terancam pasal 340 supsider pasal 338 junto pasal 55 dan pasal 56 dengan maksimal hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Dia juga menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini belum memeriksa Putri Candrawathi karena yang bersangkutan mengaku dalam kondisi yang kurang fit.

Baca Juga: Ribut Sendiri Bahas Soal Ferdy Sambo Depan Jenderal Listyo, DPR Ngaku Emang Hobinya Adu Mulut!

"Saat ini tersangka PC (Putri Candrawathi) menyampaikan surat sakit, sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Rencana Minggu ini dilaksanakan pemeriksaan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: