Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Viral Kamar Penjara VIP buat Najib Razak, Malaysia Spontan Bilang Begini

Sempat Viral Kamar Penjara VIP buat Najib Razak, Malaysia Spontan Bilang Begini Kredit Foto: Reuters/Lai Seng Sin

Kala itu, koalisi Pakatan Harapan menang pemilu. Mahathir Mohamad diangkat sebagai PM dengan perjanjian pembagian masa jabatan dengan Anwar. Saat itu, Anwar tidak bisa menjabat sebagai PM meski partainya, PKR, menang. Sebab, dia dipenjara atas dakwaan sodomi.

"Peluangnya 50:50 bahwa dia akan sukses mendapatkan ampunan dan kembali ke politik. Dia akan kembali dan ingin menjadi PM sekali lagi," ujar Mahathir seperti dikutip Bloomberg News, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Keras! Hakim Agung Malaysia Diminta Najib Razak Mundur Setelah Banding Ditolak

Anwar di lain pihak berpendapat bahwa penahanan Najib merupakan awal yang baik. Menurut dia, itu akan mereformasi dan mendewasakan Malaysia sebagai negara demokrasi yang dinamis dengan institusi yang kuat. Namun di lain pihak, dia mengakui bahwa hidup di penjara bakal sulit bagi Najib.

"Penjara akan sangat kontras dengan gaya hidup hotel bintang tujuh mantan perdana menteri malaysia Najib Razak," sindir Anwar.

Dibutuhkan jalan berliku dan panjang untuk membuat Najib mempertanggungjawabkan korupsi yang dilakukannya. Karena itulah, mereka yang menentangnya tidak mau dia sampai bebas dengan grasi.

Lembaga pengawas pemilu, Bersih, kemarin meluncurkan petisi online. Intinya adalah meminta Raja Malaysia Yang Di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah untuk menolak upaya pemberian ampun bagi Najib.

Petisi yang diunggah di change.org tersebut sudah mendapatkan lebih dari 10 ribu dukungan pada hari pertamanya. Narasi dalam petisi itu menyebutkan bahwa Najib telah membuat malu negara. Seharusnya, siapa pun yang telah berbuat korupsi tidak boleh ditoleransi.

"Biarkan Najib menjalani 12 tahun hukumannya dan membayar denda Rp696,4 miliar sebagai contoh bagi pemimpin lain yang berpikir mereka dapat menyalahgunakan posisi otoritas mereka secara korup," bunyi petisi tersebut seperti dikutip Malay Mail.

Pengacara Mohamed Haniff Khatri Abdulla mengungkapkan bahwa Najib memiliki opsi lain di luar grasi. Yaitu, meminta Pengadilan Federal meninjau ulang keputusannya. Namun ketika proses itu berlangsung, Najib tetap harus mendekam di penjara, tidak bebas seperti sebelumnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: