Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Bisa Ringankan Hukuman Terhadap Bharada E

Pengacara Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Bisa Ringankan Hukuman Terhadap Bharada E Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J menghancurkan skenario yang Ferdy Sambo buat untuk menutupi kejahatannya.

Mengenai perkembangan yang ada, Ferdy Sambo mengaku bersalah telah mengorbankan anak buahnya yang masih muda, khususnya Bharada E. 

Penyesalan itu terungkap saat Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Merespons hal itu, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menilai pengakuan Ferdy Sambo tersebut dapat meringankan kliennya pada proses persidangan.

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Dia berharap Komnas HAM dapat dihadirkan sebagai saksi, untuk mengungkapkan pengakuan Ferdy Sambo itu.

"Dan kami harapkan pernyataan itu disampaikan di muka persidangan juga. Biar bisa diperiksa di pengadilan-kan," kata Ronny saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo langsung kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Kami menyambut baiklah, kalau ada pernyataan yang seperti itu, yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM," kata Ronny.

Sebelumnya, Taufan mengatakan pada saat proses pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku bersalah.

"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: