Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengacara Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Bisa Ringankan Hukuman Terhadap Bharada E

Pengacara Sebut Pengakuan Ferdy Sambo Bisa Ringankan Hukuman Terhadap Bharada E Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengakuan Richard Eliezer atau Bharada E terkait pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J menghancurkan skenario yang Ferdy Sambo buat untuk menutupi kejahatannya.

Mengenai perkembangan yang ada, Ferdy Sambo mengaku bersalah telah mengorbankan anak buahnya yang masih muda, khususnya Bharada E. 

Penyesalan itu terungkap saat Ferdy Sambo diperiksa Komnas HAM di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Jumat (12/8/2022) lalu.

Merespons hal itu, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E menilai pengakuan Ferdy Sambo tersebut dapat meringankan kliennya pada proses persidangan.

Baca Juga: Geger "Kakak Asuh" di Belakang Ferdy Sambo, Pengamat: Jika Timsus Bisa Membuktikan Keterlibatan, Perlawanan ke Kapolri Akan Meredup!

Dia berharap Komnas HAM dapat dihadirkan sebagai saksi, untuk mengungkapkan pengakuan Ferdy Sambo itu.

"Dan kami harapkan pernyataan itu disampaikan di muka persidangan juga. Biar bisa diperiksa di pengadilan-kan," kata Ronny saat dihubungi Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo langsung kepada Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

"Kami menyambut baiklah, kalau ada pernyataan yang seperti itu, yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM," kata Ronny.

Sebelumnya, Taufan mengatakan pada saat proses pemeriksaan, Ferdy Sambo mengaku bersalah.

"Saya tanya, kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8/2022) lalu.

"Kepada Komnas HAM, Sambo mengaku menyesali perbuatan kejinya. Dia juga berjanji akan berusaha membantu Bharada E dari ancaman hukuman yang memberatkan.

"Iya Pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," ujar Taufan mengulang kalimat Ferdy Sambo.

"Benar ya? saya bilang. Kasihan ini anak muda," lanjut Taufan.

Baca Juga: Bawa Nama Jokowi, Ini yang Dijanjikan Kapolri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Taufan memandang Bharada E ditumbalkan oleh Ferdy Sambo.

"Salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya. Tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini, orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu, jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ujarnya.

Karenanya dalam kasus ini, keadilan bagi Bharada E menjadi tanggung jawab kuasa hukumnya.

"Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu, saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak (Bharada E)," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: