Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tidak ambil pusing, jika ada warga yang masih ingin bertahan di rumah masing-masing meski penertiban akan tetap dilakukan. "Ya didorong saja keluar dari rumah," ujar Ahok.
Sebagian warga Bukit Duri lalu mengajukan gugatan class action pada 10 Mei 2016. Mereka yang digugat yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat casu quo (cq) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Bina Marga cq Dinas Pekerjaan Umum, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Allah Emang Gak Tidur, Rintihan Doa Habib Rizieq Berujung Hancurnya Nasib Ferdy Sambo
Kemudian, Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta, Camat Tebet dan Lurah Bukit Duri.
Warga menuntut ganti rugi hingga Rp 1,07 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri pada 25 Oktober 2017. Pemprov DKI tidak mengajukan banding dan berjanji akan membayar ganti rugi.
Gubernur yang saat itu telah dijabat oleh Anies yang berjanji akan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar kepada warga Bukit Duri.
Baca Juga: Jika Gerindra Tak Bisa, Prabowo Jangan Mimpi Mampu Memimpin Indonesia
Selain itu, Anies juga berjanji membangun kampung susun dalam program community action plan (CAP) untuk warga Bukit Duri. Janji Anies terealisasi ketika dia meresmikan Kampung Susun Cakung untuk warga Bukit Duri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar