Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warganet Protes Sidang Etik Ferdy Sambo Tanpa Suara, Ini yang Disayangkan Pakar Hukum

Warganet Protes Sidang Etik Ferdy Sambo Tanpa Suara, Ini yang Disayangkan Pakar Hukum Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, memaparkan pandangannya terkait pertanyaan warganet soal Sidang Komisi Kode Etik Irjen Ferdy Sambo. Warganet mempertanyakan Sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kadiv Propam itu yang hanya menampilkan video siaran langsung, tanpa suara.

Dijelaskan Rahman Syamsuddin, persidangan kasus Sambo bahwa perekaman persidangan yang terbuka untuk umum, pada dasarnya tidak dilarang. Hal ini merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (SEMA 4/2012).

Baca Juga: Refly Harun Kritisi Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri

"Dalam perkara pidana, persidangan yang terbuka untuk umum pada dasarnya adalah hak terdakwa, yakni hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum," ujar Dr Rahman kepada fajar.co.id pada Kamis (25/8/2022).

Tambah Rahman, prinsip ini disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum sebagaimana telah diuraikan di atas, memang tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung di televisi (live) sidang yang terbuka untuk umum," lanjutnya.

Jika membandingkan dengan sidang di sejumlah negara lain, terang Rahman, memotret persidangan saja tidak bisa kecuali ada izin. Wajah terdakwa pun hanya dibuat dalam bentuk sketsa. "Sehingga sidang terbuka untuk umum bertujuan terjadi akuntabilitas dalam persidangan, memastikan para pihak yang berperkara mengajukan bukti yang cukup dan hakim mempertimbangkan bukti tersebut dari dua pihak secara akuntabel," tambahnya.

Dengan begitu, lanjutnya lagi, untuk memastikan aparat penegak hukum yang menangani perkara benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak perlu live apalagi tidak ada suara.

"Karena masyarakat akan berasumsi yang berbeda-beda dan menurunkan kewibawaan proses persidangan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: