Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Refly Harun Kritisi Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri

Refly Harun Kritisi Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, diketahui sudah mengajukan pengunduran diri melalui surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengajuan pengunduran diri tersebut dilakukan sebelum diselenggarakannya sidang etik pada mantan Kadiv Propam Polri tersebut pada Kamis (25/8).

Langkah Ferdy Sambo tersebut lantas dikritisi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, ada perbedaan antara mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri.

Baca Juga: Bantah Ingin Satu Sel dengan Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte Tak Akan Menolak Apabila Kejadian: Saya Openi!

Langkah mengundurkan diri, kata Refly, merupakan pernyataan sepihak dan spontan. "Langkah ini tidak memerlukan persetujuan," ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (25/8).

Sementara itu, jika seseorang mengajukan surat pengunduran diri, orang tersebut masih memerlukan persetujuan dari pihak lain. Meskipun begitu, Refly menegaskan seseorang tidak boleh dilarang untuk mengundurkan diri dari jabatan pekerjaan.

"Mengundurkan diri itu hak asasi manusia. Jadi, tak boleh orang dilarang walaupun masih dalam kondisi yang sehat wal afiat," tuturnya.

Refly menegaskan, seseorang juga tetap bisa mengundurkan diri meskipun orang tersebut punya utang tugas. "Utang tugas harus dibayar, tetapi tak boleh orang tersebut dihalangi untuk mengundurkan diri dengan mengatakan tidak setuju," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: