Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ikuti Saran Dokter Pemeriksaan Putri Candrawathi Ditunda, Pengacara Sebut Sudah Sakit Tiga Hari

Ikuti Saran Dokter Pemeriksaan Putri Candrawathi Ditunda, Pengacara Sebut Sudah Sakit Tiga Hari Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo masih belum dilakukan. Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri mengatakan kondisi kliennya belum memungkinkan diperiksa penyidik Bareskrim.

Seharusnya Putri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Jumat (26/8/2022).

Terkait ini, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyiBaca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kepolisian, Peneliti ISESS: Kita Berharap Polri...dik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter perihal penahanan Putri Candrawathi.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Agus menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Mengenal Divisi Propram, Divisi dalam Tubuh Polri yang Diketuai Ferdy Sambo

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa kesehatan Putri Candrawathi sebelum diperiksa. Hal itu merupakan standar operasional prosedur (SOP).

"Tentunya diperiksa kesehatannya, baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi, Kamis (25/8/2022).

Dedi mengatakan, pemeriksaan kesehatan itu bakal menentukan layak tidaknya istri Ferdy Sambo tersebut diperiksa oleh penyidik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: