Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa keputusan pemecatan yang dikeluarkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan yang tepat.
Dia juga mengatakan bahwa putusan KKEP tidak terlalu mengejutkannya. Sebab, Sahroni menilai bahwa keputusan tersebut sudah seharusnya dijatuhkan ke Ferdy Sambo yang menjadi aktor utama penembakan Brigadir Yoshua pada bulan Juli lalu.
Baca Juga: Turun Gunung Lindungi Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto Minta Polri Lakukan Ini
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," kata Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2022).
Sahroni juga mengungkap bahwa banyak pihak yang memantau proses persidangan kode etik tersebut. Sahroni juga mengungkapkan apresiasinya pada Polri atas penuntasan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," katanya.
Lebih lanjut, Sahroni juga menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo merupakan haknya. Dia juga meminta agar banding tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga: Ngaku Sudah Bongkar Kasus Elit Pemerintahan, Kamaruddin Simanjuntak: Presiden Sujud dan Sembah Saya!
"Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: