Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat, DPR: Sudah Seharusnya!

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tak Hormat, DPR: Sudah Seharusnya! Ahmad Sahroni | Kredit Foto: DPR

Sebagaimana diketahui, KKEP menjatuhkan putusan pemberhentian secara tidak hormat pada Irjen Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik Polri pada Jumat (26/8/22) dini hari. Keputusan tersebut ditandatangani lima jendral yang menjadi komisi sidang.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik dan dikenakan dua sanksi, pertama sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Bandingkan Jokowi dan SBY, "Masih Mau Milih PDIP?"

Kedua, sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sentil Ceplas-ceplosnya Kamaruddin Simanjuntak, Ferdinand Hutahaean: Kalau Bukan Karena Jokowi...

Ferdy Sambo juga menyatakan banding atas putusan itu. Saat ini, Ferdy Sambo juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: