Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Masa Penahanan Roy Suryo 'Jelas Diperpanjang Otomatis'

Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Masa Penahanan Roy Suryo 'Jelas Diperpanjang Otomatis' Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan terkini terkait penahanan Eks Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.

Pihaknya mengatakan telah memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Baca Juga: Unggahan Denny Siregar Bikin Publik Ribut, Bakal Nyusul Roy Suryo?

Hal itu dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus unggahan meme patung stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," ujarnya kepada wartawan.

Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.

Penyidik sedang menunggu tanggapan kejaksaan apakah sudah dinyatakan lengkap atau belum.

"Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kami," kata Zulpan.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana mengungkapkan harapannya terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diunggah akun Roy Suryo di Twitter.

"Sudah saatnya kami berani bicara. Kalau misalkan ada konotasi bahwa minoritas itu harus diam itu tidak benar karena hak hukum semua warga negara Indonesia itu dijamin oleh konstitusi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).

Menurutnya keadilan di Indonesia bersifat merata bagi seluruh rakyat, tidak terkecuali kliennya yang beragama Buddha.

Baca Juga: Sebut Pemerintah Banyak Bacot, Natalius Pigai: Jokowi Menyerah Saja!

"Semua sama rata di mata hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Equality before the law. Jadi, setiap warga negara itu dijamin hak-hak hukumnya," pungkas Herna.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: