"Saya yakin itu tidak mungkin (dikabulkan). Karena dugaan pidana yang disangkakan pada dia (Ferdy Sambo) adalah ancaman hukuman mati," kata Susno Duadji.
Apalagi saat ini, proses hukum sudah berjalan dan sampai ke Jaksa Penuntut Umum berkasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga mengomentari tentang keputusan Ferdy Sambo yang mengundurkan diri sebagai anggota Polri sehari sebelum sidang etik.
Secara jelas Susno Duadji mengatakan Ferdy Sambo tidak bisa mengundurkan diri lantaran ancaman hukuman yang menantinya di atas lima tahun.
Susno Duadji mengatakan, dalam klausul kode etik diakui tertulis boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik.
Dan itu kata Susno Duadji, yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai strategi, yakni mengundurkan diri.
"Dalam kode etik ada klausal yang mengatakan, boleh mengundurkan diri sebelum sidang kode etik," kata Susno Duadji.
"Dan strategi pak Sambo sudah mengajukan pengunduran diri katanya," sebut Susno Duadji.
Namun, Susno Duadji kembali melanjutkan jika pengunduran diri tidak bisa dilakukan dalam satu pelanggaran kode etik yang ancaman hukuman pidana di atas lima tahun.
"Tapi pengunduran itu tidak bisa dilakukan jika satu pelanggaran kode etik yang diperkirakan ancaman hukumannya lebih lima tahun atau lebih," kata Susno Duadji.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo kata Susno Duadji terancam pasal 340, 388 KUHP, ancaman maksimalnya itu hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar