Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang juga mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri sebelum adanya sidang etik. Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menolak surat pengunduran diri tersebut.
Dijelaskan Kapolri, penolakan dilakukan karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Tentu ada aturannya. Kami melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kami dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu.
Mantan Kapolda Banten itu mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan. "Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujar Sigit.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti. Dia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu, terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul. "Karena berkas sudah kami kirim. Kami juga telah menambah kemarin yang kami tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
Menurut Sigit, kini proses pemberkasan sudah masuk di tahap kejaksaan. "Tinggal kami lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan jaksa lengkap, berkas bisa kami limpahkan," kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: