Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh... Jalani Rekonstruksi, Istri Ferdy Sambo Ngga Pakai Baju Tahanan, Ada Apa?

Waduh... Jalani Rekonstruksi, Istri Ferdy Sambo Ngga Pakai Baju Tahanan, Ada Apa? Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus tewasnya Brigadir J memasuki babak baru seiring dengan rekonstruksi yang akan dilakukan.

Mengenai hal ini, Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak akan mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/22) besok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Putri tidak mengenakan baju tahanan karena yang bersangkutan belum berstatus tahanan. Meski dia telah menyandang status tersangka.

"Tersangka PC (Putri) bukan tahanan," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sedangkan empat tersangka lainnya; Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf dipastikan Andi akan memakai baju tahanan.

Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya berjanji akan menggelar rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J secara transparan. Dia mengklaim hal ini sebagai komitmen Polri dalam mengungkap kasus tersebut sesuai fakta yang sebenarnya.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listy di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana ini rencananya akan digelar langsung di rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Demi Kebaikan, Refly Harun Dorong Semua Hal Terkait Kasus Ferdy Sambo Diungkap: Momentum Perbaikan Polri, Kita Akan Susah Mendapatkan…

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, selain menghadirkan para tersangka, penyidik turut mengundang Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal," pungkas Dedi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: