Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelundup Kabur! Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan KKP, Begini Kronologinya

Penyelundup Kabur! Benih Lobster Senilai Rp30 Miliar Berhasil Diamankan KKP, Begini Kronologinya Kredit Foto: Andi Hidayat

Kendati demikian, Adin berhasil mengamankan speed boat dan 65 box berisi BBL yang kemudian dibawa ke pangkalan untuk dilakukan pencacahan. Dari 65 box tersebut, didapati 200 ekor benih lobster dari masing-masing plastik sejumlah 24 buah.

"Jadi kurang lebih ditemukan 300 ribu BBL. Nah kemudian lagi, setelah dihitung, dilihat secara seksama, dipilah, terdapat jenis BBL, yaitu lobster pasir dan lobster mutiara. Setelah dihitung kepastiannya, lobster pasir sejumlah 288 ribu dan dan lobster mutiara kurang lebih 12 ribu ekor," ungkapnya.

Baca Juga: Mas AHY Pamer Lagi Asyik Makan Lobster, "Berarti Indonesia Sedang Baik-Baik Saja"

Dengan digagalkannya penyelundupan BBL, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah mengamankan Rp30 miliar dari jumlah BBL yang berhasil diamankan. Lebih lanjut, Adin menyebut bahwa penggagalan penyelundupan BBL ke Singapura bisa terlaksana dengan sinergitas antarpihak.

"Terkait informasi yang didapat dan juga melaksanakan kegiatan operasi penyelundupan BBL, tentunya kita juga tidak terlepas dari saling menukar informasi dengan aparat hukum terkait lainnya. Baik itu dari angkatan laut, dari lamtamnal tanjung pinang, kemudian lamtamnal Batam, jajaran bea cukai, kemudian ditpolair Polda Kepri dan juga Bakamlan. Ini membutuhkan sinergitas yang perlu kita tingkatkan, kita jaga, dalam rangka menjaga tindak pidana penyelundupan benih bening lobster di wilayah Kepri," katanya.

Lebih lanjut, dia memaparkan bahwa pihaknya akan mendalami pelaku yang melarikan diri. Adin mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki pemilik speed boat dan pihak Singapura yang menyebut bahwa kedatangan kapal resmi.

"Tentunya kita akan melaksanakan proses hukum yang berlaku, mengacu pada undang-undang perikanan untuk pidananya. Terutama mengacu pada pidana Pasal 88 Ayat 1, di situ dijelaskan setiap orang yang merugikan masyarakat dan pembudidaya dan/atau keluar wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia akan dipidana dalam Pasal 16 Ayat 1 paling lama (penjara) enam tahun, denda paling banyak 1.5 miliar," katanya.

Baca Juga: Wujudkan Indonesia Emas 2045, KKP dan ISPIKANI Kaji Sosek Perikanan

Seperti yang diketahui, kegiatan budidaya lobster dan distribusi hanya diperbolehkan di Indonesia sesuai dengan Permen KP No. 17 Tahun 2021 Pasal 2 Ayat 1 tentang kegiatan pembudidayaan lobster, distribusi hanya dilakukan di wilayah Republik Indonesia.

"Pidananya, yaitu Pasal 18 Ayat 1 yang menyatakan bahwa apabila distribusi tiga komoditas baik itu lobster, rajungan, dan juga kepiting maka akan dikenakan pidana," katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: