Perpres ini bertujuan guna memperkuat penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sehingga lulusannya betul-betul kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan mempunyai daya saing.
Baca Juga: Dorong Ketahanan Pangan dan Perbaikan Lingkungan, Kemenko PMK Gaet SMK Binaan Astra
"Dengan adanya Perpres ini, pemerintah tidak hanya fokus pada revitalisasi SMK saja tapi juga pendidikan dan pelatihan vokasi dari SMK sampai perguruan tinggi dan terutama Politeknik yang menjadi lembaga strategis dalam kaitan melakukan revitalisasi vokasi," tuturnya.
Hal yang paling penting dalam Perpres 68/2022 adalah mengubah paradigma pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi (PVPV) dari yang selama ini berorientasi suplai (supply driven) menjadi berorientasi kebutuhan pasar kerja (demand driven).
"Karena itu, perlu dilakukan berbagai transformasi dalam penyelenggaraan PVPV dengan mengedepankan peran DUDIKA," jelasnya.
Pembenahan terhadap PVPV, lanjutnya, harus dilakukan menyeluruh mulai dari penyelarasan kurikulum, penyediaan sarana prasarana, penyediaan pendidik dan instruktur, penyediaan akses magang/praktek di DUDIKA, dan akreditasi lembaga dan sertifikasi kompetensi lulusan sebagai penjaminan mutu dalam PVPV.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Akan Jadi Inspektur Upacara HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki
"Dengan demikian, pada saat lulus nanti maka para mahasiswa seharusnya sudah menjadi SDM yang betul-betul kompeten dan berdaya saing," kata Muhadjir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas