Komnas HAM Anggap Soal Brigadir J dan Pengawal Habib Rizieq Sama, Husin Alwi: Jangan Kayak Kadrun!
"Jadi, meskipun tetap merupakan Pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," lanjutnya.
Kendati demikian, kasus kematian Brigadir Nofriansyh Yoshua Hutabarat masih terdapat Pelanggaran HAM karena pembunuhan dilakukan oleh aparat di luar hukum.
Baca Juga: Puan Maharani Akan Buat Anies Baswedan Ketar-ketir
"Iya (Pelanggaran HAM biasa), tapi bisa serius enggak? (Pasal) 340 bahkan bisa dihukum mati, dulu unlawful killing itu bisa gitu, unlawful killing kejahatan pidana berat sebetulnya, tapi tidak masuk state crime," kata Ahmad.
Ahmad Taufan lebih lanjut menyamakan kasus tewasnya Brigadir J dengan kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Baca Juga: Lihat Habib Luthfi Mesra Bareng Jokowi, Habib Bahar: Beliau Memang...
Bagi Ketua komnas HAM itu, kedua insiden tersebut bukan merupakan Pelanggaran HAM berat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar