Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembentukan BLU Batubara yang Tak Kunjung Rampung

Pembentukan BLU Batubara yang Tak Kunjung Rampung Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Priok, Kamis (3/2/2022). Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara per 1 Februari 2022, namun hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) berharap Badan Layanan Umum (BLU) batubara bersifat inklusif dan mampu memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik dan industri strategis.

Menurut Wakil Ketua Umum Aspebindo Fathul Nugroho BLU bisa menjadi solusi terhadap masalah pasokan dalam negeri yang sering kali menjadi masalah dan dikeluhkan pengusaha.

“Kami pelaku usaha berharap BLU sifatnya bisa inklusif ya artinya memang menjadi solusi dari permasalahan pasokan batubara yang selama ini kita hadapi, dan permasalahan tersebut tidak khusus pada listrik saja tapi juga industri lainnya ,” ujar Fathul, kemarin.

Fathul mencontohkan industri semen saat ini adalah pengguna batu bara nomor dua di Indonesia setelah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Industri semen saat ini lebih banyak diserap untuk kebutuhan dalam negeri dalam berbagai proyek infrastruktur skala kecil sampai besar.

“Arah ekonomi kita jelas untuk mendorong ekonomi bernilai tambah, salah satunya industri semen yang mengolah sumber daya alam kita menjadi produk bernilai tinggi, dan saat ini kebutuhan kita terhadap semen ini masih tinggi karena kita juga perlu untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur,” tutur Fathul.

Hingga saat ini pembentukan BLU Batu Bara masih terhambat oleh penyusunan payung hukum. Pemerintah belum memutuskan apakah pembentukan BLU itu akan diatur oleh peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

“Soal bentuk aturan PP atau Perpres memang sedang dibicarakan pemerintah, kita asosiasi pengusaha untuk itu tetap aktif memberikan masukan dan saran kepada pemerintah, kami mendorong pemerintah agar merumuskan kebijakan secara kolaboratif artinya perlu ada pelibatan baik dari sisi pemasok batubara juga pengguna batubara dalam negeri,” kata Fathul.

Sementara itu, BLU Batu Bara direncanakan akan menarik iuran kepada setiap transaksi penjualan ke luar negeri. Iuran akan dipungut setelah harga dilepas ke mekanisme pasar.

Kemudian, iuran dialokasikan untuk menutupi harga yang dibayarkan PLN kepada pemasok batubara dengan menggunakan patokan terkini US$ 70 per ton.

“Kami berharap BLU dapat segera direalisasikan karena bisa menjadi solusi dari disparitas harga dan permasalahan pengamanan pasokan di dalam negeri tentunya dengan semangat inklusif dan kolaboratif,” tutup Fathul.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: