Makan Waktu Sampai 7,5 Jam, Terdapat Perbedaan Pengakuan Tersangka di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian, ini mekanisme standar yang dilakukan sesuai SOP. Bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti," kata Andi di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Andi menuturkan, kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.
"Mereka ini masing-masing saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka alami," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto