Keroyok Ade Armando, Terdakwa Keempat Berubah Lindungi Ade saat Dengar Teriakan 'Islam Bukan Pembunuh'
Selama jalannya sidang pengeroyokan Ade Armando sedari awal pun, terdakwa dinilai kooperatif dalam persidangan dengan tidak memberikan keterangan yang berbelit kepada hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gading pun meminta dalam pledoinya agar poin tersebut dipertimbangkan oleh hakim untuk memvonis para terdakwa pada sidang selanjutnya.
Baca Juga: Akui Tarik Baju Ade Armando, Kuasa Hukum Bagja: Tuntutan JPU Berlebihan
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut hukuman dua tahun penjara.
Kronologi Pengeroyokan Ade Armando
Diketahui, Ade Armando dikeroyok sejumlah orang saat hadir di tengah aksi demo mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022 lalu. Saat itu, ia sempat diwawancara media massa di lokasi.
Ade Armando menyatakan kehadirannya di sana hanya untuk memantau jalannya aksi. Ia juga sempat menyatakan, mendukung sejumlah tuntutan yang diajukan para mahasiswa. Di antaranya penolakan wacana penundaan pemilu, kenaikan harga BBM hingga kelangkaan minyak goreng. Namun tak disangka, di tengah aksi ada sejumlah orang yang meneriaki Ade Armando lalu mengeroyoknya hingga babak belur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: