Safrizal menambahkan, dalam aturan terbaru terdapat penyesuaian terkait pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri. Terdapat 15 bandar udara (bandara) yang menjadi pintu masuk perjalanan penumpang internasional, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid.
Selanjutnya, ada Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Bandara Sultan Syarif Kasim II, dan Bandara Sentani.
Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diberlakukan Sampai 29 Agustus, Seluruh Wilayah Level 1
"Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, Forkompimda, TNI-Polri, ataupun para pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang makin membaik," ujar Safrizal.
Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan vaksinasi booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinasi sebagai wujud pencegahan terhadap kemunculan varian baru.
"Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing," pungkas Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum