Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.
Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1 (satu).
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan bahwa walaupun saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali terutama jika dibandingkan dengan ketika puncak Delta atau Omicron serta anggka Rt nasional Jawa-Bali menunjukkan trend menurun namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM.
Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini. Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan.
Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibody, namun masy diminta vaksinasi booster karena antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.
Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.
Safrizal ZA menutup keterangan persnya dengan tetap menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran ditiap provinsi.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capain vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi pedulilindungi di area-area publik juha harus tetap dilakukan," tutup Safrizal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat