Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulasi yang Komprehensif Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran

Regulasi yang Komprehensif Mudahkan Penyaluran Subsidi BBM Tepat Sasaran Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan keberadaan regulasi yang nantinya mengatur penyaluran subsidi energi BBM yang tepat sasaran sangat dinantikan.

Saat ini Pemerintah di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) telah merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurut informasi yang berkembang, draf revisi saat ini berada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatanganinya.

Saleh berharap, revisi Perpres ini nantinya akan memerinci siapa yang berhak menerima subsidi. Sebagai contoh, solar. Sekarang kendaraan berplat kuning roda 6, dll pada prakteknya membawa barang mahal, namun masih memakai BBM subsidi.

“Ke depan kita usulkan mobil sembako yang boleh isi solar subsidi,” kata Saleh dalam diskusi daring bertajuk ‘Subsidi Energi BBM untuk Siapa?: Review Nota Keuangan 2023 & Catatan Kritis’ yang digelar Transisi Energi Indonesia (TEI), Rabu (31/08) malam.

Baca Juga: Penurunan Harga BBM Nonsubsidi Saat Ini Hanya Kebetulan

Saleh mengatakan, kalau kita buka sejarah kita ingin mewujudkan program ini melalui digitalisasi nozzle di SPBU. Dan, kata Saleh, Pertamina paling komprehensif untuk meminimalisir yang berhak atas subsidi tersebut.

Saleh mengakui hal itu belum maksimal, masih sekitar 1 juta orang yang registrasi. Meski demikian, Saleh meyakini bahwa keberadaan revisi Perpres diharapkan pendaftraan akan lebih massif.

Saleh tak memungkiri bahwa pihaknya terus memperbaiki sistem. Ia pun berharap dengan digitalisasi tertutup melalui MyPertamina maka registrasi akan bisa dioptimumkan.

“Kita realistis dengan waktu yang terbatas yang mensyaratkan perlu usaha massif dan dukungan teman-media untuk mengoptimalkan konsumen pada hal-hal produktif. Kita berupaya mengoptimalkan kuota dan peyalurannya sehingga tidak ada kelangkaan,” terang Saleh.

Narasumber lain, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto melihat pemerintah concern kepada peningkatan harga BBM, kemudian bagaimana pemerintah mengantisipasinya  dengan mengalokasikan melalui program bantuan sosial (bansos) sebagai opsi membantu masyarakat.

Menurut Hery, soal bansos yang disiapkan pemerintah ini mestinya sudah suatu keharusan. Bukan artinya opsi melakukan bansos langsung pada subsidi energi melalui orang.

“Ini program mengantsipasi it’s OK, namun dalam konteks subsidi energi ya tidak salah. Subsidi energi ini bisa lewat BBM nya langsung. Kalau mengalihkan subsidi energi kepada orang itu masih diatur subsidi kepada barang. Langkah yang bijak saat ini jangan menaikan harga tapi pada pembatasan,” kata dia.

Hery bilang, di Perpres 19 tahun /2014 disebutkan jenis kendaraan, misal angkutan barang sudah disebutkan. Untuk pertalite penekanan pada sepeda motor dan angkutan umum. Mobil pribadi dugaan dia, tidak dimasukan dalam revisi Perpres. Sehingga kalau sudah diatur dengan ketat, mesti tegas sanksinya.

“Opsi menaikan harga BBM bukan satu-satunya, yang penting adalah pembatasan. Tinggal implementasinya. Ini bisa bobol karena pembatasannya masih loss,” ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Catat Lebih dari 1 Juta Kendaraan Daftarkan BBM melalui MyPertamina

Adapun peneliti senior Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng berpendapat rencana pemerintah menaikan harga BBM angkanya mesti disebutkan dengan jelas oleh Menteri Keuangan.

“Bu Sri Mulyani harus menyebutkan angkanya dengan jelas untuk kompensasi atau subsidi langsung, jangan seperti angin, angkanya tidak berani sebut. Kalau merujuk UU No 2 Tahun 2020 tentang Pemulihan Krisis, maka keputusan keuangan ada di Menteri Keuangan. Maka Bu Sri Mulyani harus umumkan angkanya secara pasti,” tegas Daeng

Daeng mewanti-wanti kalau nanti akan ada tambahan kuota di tahun ini, maka estimasinya missal nilai subsidi kita taksir kebutuhan nasional kita. Kalau pertamina hanya menjual separuh dari nilai keekonomiannya, maka subsidinya ada separuh lagi sekitar 500 triliun. Kalau ada jebol kuota 5-7 juta kilo liter tambahannya jelas. Kalau ada relokasi ada subsidi langsung kepada orang, maka angkanya harus disebutkan mekanismenya.

“Yang seperti ini rawan disalahgunakan, karena itu instrumennya harus detail. BPH Migas dan Pertamina juga harus memberikan support terkait kemungkinan terburuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi BBM disalahgunakan. Point utama angkanya harus diumumkan,” kata Daeng. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: