Rakyat Malaysia Bersorak, Istri Najib Razak Ikut Dibui 10 Tahun juga Disuruh Bayar Denda 970 Juta Ringgit
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Malaysia, Kamis (1/9/2022) dan divonis 10 tahun penjara. Rosmah yang terbukti menerima suap terkait proyek pemerintah juga harus membayar denda 970 juta ringgit atau 216,45 juta dolar AS.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamed Zaini Mazlan, mengatakan, penuntut membuktikan kasus mereka tanpa keraguan. Rosmah akan bebas dengan jaminan sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Curigai Gaya Hidup Mewahnya, Istri Najib Razak Lagi Menunggu Divonis Pengadilan Malaysia
Rosmah mengenakan baju kurung kuning yang terdiri dari blus dan rok panjang tradisional Malaysia, beserta jilbab yang serasi. Dia berbicara kepada hakim dengan berlinang air mata setelah putusan.
"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini. Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang, tetapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," ujar Rosmah sambil berlinang air mata.
Pengacara Rosmah telah meminta hukuman penjara satu hari. Sementara jaksa menuntut hukuman maksimum atau mendekati maksimum.
Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dolar AS ketika suaminya berkuasa.
Jaksa mengatakan, Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau 41,80 juta dolar AS. Dia juga menerima 6,5 juta ringgit dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya, serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah. Pengacara Rosmah, Jagjit Singh mengatakan, Rosmah terkejut dengan putusan itu.
"Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Singh.
Najib dan istrinya telah menghadapi kritik karena gaya hidupnya yang mewah. Mereka menghadapi tuduhan korupsi yang membuat Najib kalah dalam pemilihan bersejarah pada 2018, dan mengakhiri kekuasaannya selama sembilan tahun.
Sebelum vonis dijatuhkan, pengadilan mendengar permohonan Rosmah untuk mendiskualifikasi Hakim Tinggi Mohamed Zaini Mazlan. Rosmah mengatakan, dia hilang kepercayaan pada hakim setelah dokumen setebal 71 halaman bocor pada Jumat (26/8/2022) lalu di sebuah situs web yang diduga berisi penilaian bersalah terhadapnya.
Rosmah mengak, dia terkejut membaca itu tidak ditulis oleh hakim sendiri tetapi oleh orang tak dikenal di "unit penelitian" pengadilan. Rosmah mengaku tidak yakin hakim bisa bersikap adil karena bisa dipengaruhi oleh pihak ketiga. Dia meminta Zaini untuk mengundurkan diri. Rosmah meminta agar dia diadili ulang oleh hakim baru.
Jaksa Gopal Sri Ram mengatakan permohonan Rosmah dibuat dengan itikad buruk untuk menunda putusannya. Gopal mengatakan, tidak ada salahnya jika hakim meminta pandangan unit penelitian pengadilan. Menurut Gopal, sistem penelitian yudisial seperti itu diterima dan digunakan di banyak negara dan tidak mendiskreditkan pengadilan atau menyiratkan bias apa pun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: