Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Politik Diminta Tidak Calonkan Kader yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi

Partai Politik Diminta Tidak Calonkan Kader yang Pernah Tersangkut Kasus Korupsi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Nurul Amalia meminta partai politik (parpol) di tanah air agar pada pemilu 2024 tidak mencalonkan kader yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

“Sebagai organisasi penghasil pemimpin, parpol diharapkan bisa menghadirkan calon-calon yang mempunyai komitmen dan visi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketika parpol masih mencalonkan kadernya yang mantan koruptor, kita patut waspada jangan-jangan parpol ikut pemilu, tapi tidak punya visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Amalia di Jakarta, kemarin.

Menurut Amalia, mantan koruptor ataupun narapidana tindak pidana korupsi tidak sepatutnya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, bahkan kepala daerah. Ia menilai segala bentuk korupsi, baik dari skala kecil maupun besar mencerminkan wujud integritas seorang individu yang buruk.

Dengan demikian, katanya, apabila seorang mantan koruptor terpilih menjadi anggota legislatif ataupun kepala daerah, tata kelola pemerintahan yang baik sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu berpotensi sulit untuk diwujudkan.

Di samping itu, tambah dia, membiarkan mantan terpidana korupsi menjadi peserta dalam pemilu menambah kerentanan bagi pemilih berada di bawah kepemimpinan yang tidak etis.

“Hal ini tentu akan menambah kerentanan pemilih di tengah kompleksnya pemilu serentak plus pilkada serentak pada tahun yang sama,” ujar Amalia. Sebelumnya pada Pemilu 2019, Amalia menyampaikan bahwa ada sekitar 9,9% calon anggota legislatif yang merupakan mantan koruptor terpilih sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: KIB Paling Solid, Akan Diuji Saat Penentuan Kandidat Capres 2024

Menurutnya, hal tersebut bisa terjadi karena kemungkinan pemilih tidak mengetahui rekam jejak caleg bersangkutan. Oleh karena itu, Amalia memandang dalam Pemilu 2024, pemilih harus memperoleh informasi memadai terkait dengan seluruh peserta pemilu agar mereka dapat memilih anggota legislatif ataupun kepala daerah yang tidak pernah melakukan korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: